Menurutnya, meski oknum tersebut anggota TNI AD. Namun hukum haruslah tetap berlaku dan menindak tegas segala pelanggaran.
"Tidak boleh seperti itu, hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih telah berkoordinasi dan memeriksa para tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap empat warga sipil orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga. Hasil pemeriksaan, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya oknum TNI.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait