JAYAPURA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe siap diperiksa KPK setelah tepat 50 hari ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Hal ini disampaikan langsung kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening.
Roy mengatakan, kliennya telah bersedia untuk diperiksa. Namun pemeriksaan tetap akan dilakukan di kediaman pribadi Gubernur Papua di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
"Pak Gubernur sudah bersedia untuk diperiksa, tetapi pemeriksaan dilakukan tetap di Koya. Untuk jadwal kami belum tahu, karena akan berkoordinasi. Yang jelas Ketua KPK juga akan datang untuk melihat kondisi Pak Lukas," ujarnya, Selasa, (25/10/2022).
Saat ditanyakan terkait pemeriksaan, Roy menyebutkan mekanisme seusai peraturan. Apabila yang akan menjalani pemeriksaan, kondisi kesehatan tidak memungkinkan, maka tidak ada proses tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait