Lima anggota Polresta Jayapura yang melanggar aturan disiplin saat menjalani sidang. (Foto: Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak lima personel Polresta Jayapura dihukum karena pelanggaran disiplin. Mereka disanksi demosi hingga penempatan khusus selama 21 hari.

Dalam penanganan perkara ini, Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana bertindak sebagai ketua sidang didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L Rona dan Kabag SDM AKP Heru Prasmono serta penuntut yakni Kasi Propam Ipda Basriman juga pendamping terduga pelanggar AKP Roedy Rubianto.

Sidang disiplin yang digelar menghadirkan lima terduga pelanggar yakni Briptu JSDW, Bripda AER, Bripda YSL, Bripda DR dan Bripda SAC di Aula Mapolresta Jayapura, Kamis (28/3/2024). Mereka tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghindari tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin.

Wakapolresta Jayapura Kota mengatakan, kelima terduga pelanggar dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 21 hari.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network