Polres Sarmi saat sidang kode etik terhadap 8 personelnya. (Foto : Humas Polda Papua)

SARMI, iNews.id - Polres Sarmi jajaran Polda Papua menggelar sidang kode etik terhadap delapan personelnya. Sidang ini dipimpin langsung Wakapolres Sarmi Kompol Abdul Rahman.

Wakapolres mengatakan, sidang ini wajib digelar sehingga dapat menentukan nasib personel ke depannya. Mereka disidang karena melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Polri.

"Delapan anggota yang disidang masing-masing tujuh personel menjalani sidang disiplin dan satu orang sidang kode etik," ujarnya didampingi Wakil Ketua Sidang Kompol Jocbeth Mayor, Minggu (14/8/2022).

Hukuman yang diberikan kepada personel berupa teguran tertulis, patsus, penundaan gaji berkala dan kurungan 21 hari.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network