Berdasarkan surat itu, Letjen Kunto dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD. Dia digantikan Laksamana Muda (Laksda) TNI Hersan yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III.
7 Jenderal Batal Dimutasi
Selain Letjen Kunto Arief Wibowo, ada enam Perwira tinggi (Pati) TNI lain yang mutasinya juga dibatalkan. Total ada tujuh jenderal yang mengalami pembatalan mutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 dan ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat ini membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dalam surat keputusan itu, tertulis enam nama perwira tinggi lain yang dibatalkan mutasinya selain Letjen Kunto. Mereka yakni: Pangkoarmada III Laksda Hersan yang dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I. Lalu, Laksda H Krisno Utomo dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III. Laksda Krisno kembali menjabat Pangkolinlamil.
Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil. Kemudian membatalkan mutasi Laksma Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Mutasi Laksma Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL turut dibatalkan. Terakhir, Laksma Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal. Maulana tetap menjabat Staf Khusus KSAL.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait