Setibanya di gapura perbatasan, dia memerintahkan anggotanya untuk memeriksa sekitar tempat pemuda tersebut berdiri untuk memastikan ada tidaknya barang yang ditinggalka karena setiap masyarakat yang melintas gapura perbatasan dan Kantor Pos Lintas Batas Tradisional Waris selalu membawa barang bawaan.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan itu anggotanya menemukan benda mencurigakan seperti karung beras berwarna kuning yang sudah kusam di sembunyikan atau tersamar di tumpukan rumput.
Anggotanya kemudian membuka karung tersebut dan menemukan ganja dalam bentuk paketan sembilan bungkus. Paketan ganja itu, ditutupi daun ubi.
"Dikarenakan barang tersebut merupakan barang terlarang jenis narkoba (ganja) yang ditimbang jumlahnya seberat 462 gram, maka diamankan dan dibawa ke Pos Waris untuk dilaporkan hasil penemuan kepada Komando atas untuk ditindak lanjuti," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait