JAYAPURA, iNews.id - Tiga anggota KPU Boven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November terkait penetapan calon bupati. Seharusnya calon bupati atas nama Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang dihentikan sementara, yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020.
Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengakui ada keputusan KPU Pusat tentang penghentian sementara tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel terkait dengan penetapan calon bupati.
"Memang benar tiga anggota KPU Boven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November lalu sehingga tahapan pilkada di wilayah itu diambil alih KPU Provinsi Papua," kata Kossay di Jayapura, Selasa (10/11/2020).
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait