Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto Antara)

Kasus itu berawal saat rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon. Seharusnya, kata Kossay, Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel malah meloloskan.

"Sementara itu, dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Kossay.

Dalam surat KPU Pusat, kata dia, KPU Provinsi Papua diminta untuk ambil alih tahapan selanjutnya serta meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.

Oleh sebab itu, kata dia, keputusan tersebut akan ditinjau kembali karena yang bersangkutan belum cukup 5 tahun bebas.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network