Saat ditanya warga, korban menceritakan kejadian tersebut hingga mereka mengejar pengendara motor dan menangkapnya.
"Saat ini kami masih selidiki motif pelaku hendak menculik korban. Kami imbau masyarakat yang anaknya duduk di bangku sekolah agar memperhatikan dan mengawasi. Bila perlu menjemput dan berkoordinasi dengan guru," katanya.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura. Dia dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait