Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekitar 4 hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap ke depannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," ujar Ali.
KPK memastikan bakal memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka. Termasuk, hak Lukas untuk mendapatkan perawatan medis. KPK juga telah menerjunkan tim dokter untuk memantau kondisi kesehatan setiap harinya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait