Gubernur Papua Lukas Enembe saat di Gedung Negara Jayapura. (Foto: Antara).

Sebelumnya, beredar PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA. Isinya berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura.

Isinya juga menyebutkan, sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021 dan memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021 hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua disampaikan pada tanggal 21 Mei 2021 Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, maka dipandang perlu menugaskan sekda sebagai Plh gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008. Plh ini dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network