Diketahui, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung hingga 30 Januari 2023.
KPK langsung membantarkan Lukas ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat karena kondisi kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan atau dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait