Meski demikian, kata Nurung, proses hukum atas penganiayaan itu tetap berjalan. Polisi, lanjutnya, terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi untuk menjerat korban.
Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman penjara selama dua tahun lebih.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait