Gubernur Papua Lukas Enembe yang disebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto : Antara)

Ditambah lagi, Mahfud MD dalam kesempatan tersebut menyebutkan dugaan-dugaan lain bukan sesuai pro justicia.

"Belakangan terlihat ada intervensi langsung oleh Menkopolhukam Bapak Mahmud MD. Bahkan dalam jumpa pers tersebut yang dipimpin oleh Menkopolhukam menyampaikan dugaan korupsi yang ditujukan kepada Gubernur Papua menambah dengan mengumumkan nilai uang dan nama seorang Lukas Enembe sebagai temuan dan fakta hukum, sebelum melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi. Menurut kami ini point intervensinya," ungkapnya.

Sementara itu, Engky Weya menyampaikan, tuduhan-tuduhan terhadap Lukas Enembe bukan hanya sekali terjadi. Namun tuduhan serupa juga terjadi beberapa kali selama Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua dua periode.

"Lukas Enembe, beberapa kali sebelumnya sudah pernah mengalami tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, namun tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti. Tidak hanya pada dugaan korupsi, namun ada juga upaya penunjukkan pelaksana harian gubernur Papua pada bulan July 2021, oleh Menteri Dalam Negeri saat Gubernur Lukas Enembe sedang berobat di Luar Negeri," ucap Engky Weya.

Atas hal-hal tersebut, Ruben Soa mengatakan pihaknya yakin dugaan kriminalisasi tersebut benar adanya dan dimungkinkan atas dasar politik.

"Dengan melihat semua peristiwa-peristiwa ini, kami menganggap cukup beralasan untuk memandang bahwa, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK diduga sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak lain untuk kepentingan tertentu," ucapnya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network