Malam Natal, Polres Waropen Sidak Penjualan Miras Lokal (Foto: Dok Polda Papua)

Selanjutnya para penjual tersebut diberikan imbauan kamtibmas. Barang bukti miras lokal jenis bobo tersebut langsung dimusnahkan di tempat.

Diketahui jika larangan penjualan miras ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Papua. Disebutkan pada tanggal 24, 25, 26, 29, 30 dan 31 Desember 2022, tidak diperkenankan untuk menjual miras baik yang berlabel ataupun lokal.

“Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, sehingga di momentum Hari Natal dan Tahun Baru ini, masyarakat di Kabupaten Waropen dapat merayakannya dengan aman, damai dan nyaman,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network