Kegiatan penelitian berkas dan penahanan tersangka YROG, mantan Kadis PUPR Keerom di Kejari Jayapura. (ANTARA/Humas Kejari Jayapura)

"Untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai tingkat penuntutan," ucapnya.

Marvie mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom menemukan kerugian keuangan negara pada proyek pekerjaan Jalan Tepanma-Towe Hitam sekitar Rp4,7 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network