JAYAPURA, iNews.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Keerom berinisial YROG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Penahanan ini atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Jalan Tepanma-Towe Hitam tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayapura Marvie De Queljo mengatakan, penyidik tindak pidana khusus menitipkan tersangka YROG di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Papua.
“Pelaksanaan tahap dua dilaksanakan setelah jaksa menyebutkan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiel atau dikenal dengan istilah perkara sudah P-21,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, pelaksanaan tahap dua dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Abepura oleh Jaksa Kejari Jayapura Achmad Kobarubun karena yang bersangkutan telah ditahan untuk penyidikan di Lapas tersebut.
“Setelah penelitian, tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh penuntut umum dilakukan penahanan," katanya.
Dia mengatakan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait