Tim kuasa hukum Johannes Rettob, M Yakin Djamaludin kepada awak media mengaku, praperadilan ini diajukan atas status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua. Sementara dalam penetapan tersangka, tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat UU.
"Yang menghitung kerugian negara itu BPK, ini tidak ada. Padahal sesuai pasal 2 dan 3 itu sudah jelas-jelas disebutkan. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan BPK, itu bukan Pidana," kata Djamaludin.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob merupakan kesalahan. Terlebih KPK juga sudah menganggap kasus ini bukan tindak pidana korupsi.
"Kami harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang, kami harap pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas. Ya kasus ini kan sebelumnya sudah diperiksa KPK, namun clear. Tapi sekarang malah Kejati tetapkan tersangka, itu klien kami mengajukan praperadilan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait