Massa saat demo di Pengadilan Tipikor Jayapura agar Majelis Hakim menolak praperadilan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob yang menjadi tersangka korupsi. (Foto : MPI/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi Papua menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tipidkor Jayapura, Jumat (3/3/23). Mereka meminta agar praperadilan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai tersangka dugaan korupsi ditolak. 

Dalam aksinya, massa melengkapi diri dengan membawa spanduk dan pamflet. Massa meminta Pengadilan Tipidkor Jayapura untuk tidak mentoleransi kasus yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika sejak Tahun 2015.

Koordintor aksi Yops Itlay dalam orasinya mengatakan, saat ini Johannes Rettob sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Tipidkor Jayapura. Hal ini setelah dia ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus diproses hukum. Ini sudah P21 sehingga tolak praperadilan yang diminta Johannes Rettob," ujar Itlay, Jumat (3/3/2023). 

Menurutnya, praperadilan yang diajukan Johannes Rettob merupakan upaya yang bersangkutan agar terbebas dari jeratan hukum. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika senilai Rp43 miliar.

"Ini upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum, padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Kami harap Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka," katanya.

Sementara dalam ruang sidang, sedang berlangsung sidang perdana praperadilan yang diajukan Johannes Rettob terhadap Kejati Papua. Sidang yang hanya berlangsung sesaat tersebut dipimpin Hakim Zaka Talpatty.

Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan setelah pihak Kejati Papua tidak hadir dalam agenda tersebut.

Tim kuasa hukum Johannes Rettob, M Yakin Djamaludin kepada awak media mengaku, praperadilan ini diajukan atas status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua. Sementara dalam penetapan tersangka, tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat UU.

"Yang menghitung kerugian negara itu BPK, ini tidak ada. Padahal sesuai pasal 2 dan 3 itu sudah jelas-jelas disebutkan. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan BPK, itu bukan Pidana," kata Djamaludin.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob merupakan kesalahan. Terlebih KPK juga sudah menganggap kasus ini bukan tindak pidana korupsi.

"Kami harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang, kami harap pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas. Ya kasus ini kan sebelumnya sudah diperiksa KPK, namun clear. Tapi sekarang malah Kejati tetapkan tersangka, itu klien kami mengajukan praperadilan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network