Plt Bupati Mimika berinisal JR ditetapkan Kejati Papua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. (Foto : ist)

JAYAPURA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika berinisal JR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2015 senilai Rp85 miliar. Status tersangka ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Keputusan penetapan tersangka JR tertuang pada TAP-07 R.1/Fd.1/01/2023 berdasarkan Sprindik Nomor : Print  05/R.1/Fd.1/08/2022.

Dalam perkara ini, plt Bupati Mimika ketika itu pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Mimika dan diduga menangani proyek yang tidak jelas tersebut.

Kasie Penerangan Kejati Papua Witono Aguswani mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada. 

"Setelah ekspose (gelar perkara) terbukti ada indikasi dugaan korupsi sehingga kami tetapkan JR sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (26/1/2023). 

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua Deddy Valeri Sawaki mengatakan, dalam kasus tipikor pengadaan pesawat dan helikopter, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 34 orang saksi.

"Dari 34 orang saksi, Bupati juga kami telah periksa," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network