Selain memalang kembali jalan, massa juga membakar sejumlah rumah dinas yang saat ini tidak ditinggali penghuninya lantaran mengungsi ke Wamena, termasuk rumah dinas Bank Pembangunan Daerah Papua.
"Aksi pembakaran ini dilakukan pada Minggu (1/8/2021) dini hari," ujar dia.
Aksi massa ini dilakukan massa pendukung Erdi Dabi dan Jhon Wilil berawal saat putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan per tanggal 29 Juni memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo tanpa keikutsertaan pasangan calon tersebut.
Akibat putusan itu, massa langsung melakukan aksi pembakaran terhadap sejumlah bangunan baik itu perkantoran maupun rumah dan kios milik warga. Tercatat 1.349 orang diungsikan dari Yalimo ke Wamena.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait