Perwakilan masyarakat Papua menyampaikan keberatan jika hanya dua pasal yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. (Foto: SINDONews/Kiswondari)

Dia melanjutkan, perubahan yang diusulkan hanya dua pasal dari 79 pasal. Padahal menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi. Ini sesuai dengan arahan  Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2020, bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh. 

"MRP mempertanyakan kenapa hanya dua pasal yang dibicarakan. Sementara implementasi Otsus sudah 20 tahun. Ini waktu yang cukup panjang dan lama karena perubahan ini dilakukan untuk 20 tahun ke depan," katanya.

Dia menjelaskan, waktu 20 tahun ke depan itu cukup panjang dan menentukan kehidupan rakyat di tanah Papua. Karena itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh. "Ada berbagai aspek yang kita lihat, termasuk juga aspek hukum kita di tanah Papua hari ini sangat buruk. Ini yang harus diperbaiki," kata Timotius.

Dia menyoroti pasal 34 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) dan pasal 76 terkait Pemekaran. MPR mempertanyakan korelasi dan urgensinya. Bicara pemekaran, maka harus memperbaiki dulu infrastruktur dan hukum agar kondisi juga lebih baik setelah pemekaran.

"Kalau hari ini infrastruktur kita masih buruk, kalau bicara pemekaran saya kira akan bermasalah. Kalau ada pemekaran tanpa ada perbaikan hukum di Papua, saya pikir belum saatnya kita bicara pemekaran," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network