Hasil putusan MK menyatakan kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni sah dan tetap berlaku. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2024.

Putusan dengan nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta. Dengan putusan ini, kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Yohanis Manibuy menyampaikan rasa syukur dan kegembiraannya. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah yakin bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan akan ditolak oleh MK.

"Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi hari ini menolak gugatan PHPU yang diajukan oleh pihak lawan. Kami sudah meyakini bahwa kemenangan ini adalah sah, karena berasal dari suara rakyat Teluk Bintuni. Hari ini, kebenaran telah menemukan jalannya!" ujar Yohanis Manibuy dalam pernyataan resminya.


Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network