"Kami memeriksa kelengkapan kendaraan tersebut tidak ditemukan surat-surat kendaraan, setelah diperiksa lebih lanjut kami menemukan satu karton berisikan minuman beralkohol jenis wisky Robinson dan satu tas yang berisi whisky drum," katanya.
Rencananya, miras itu akan dibawa ke Jayawijaya atau Wamena. Usai menangkap pelaku, kata dia, kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polsek Sentani Kota untuk melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku dan barang bukti.
Selain menangkap pelaku, kami amankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF warna merah putih, 31 minuman jenis whisky robinson, enam whisky drum, satu bungkus fermipan, dan ponsel.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait