Tujuh warga Papua Nugini diamankan polisi. (Foto: Sindonews).

JAYAPURA, iNews.id - Polisi mendapati tujuh orang warga Papua Nugini yang dianggap melanggar keimigrasian. Mereka nekat masuk ke wilayah Jayapura melewati jalur laut dengan dua unit speedboat.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, mereka diamankan petugas dari Ditpolairud pada Rabu (9/6/2021) lalu. Mereka dilaporkan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimgrasian.

"Tim mengamankan dua speedboat yang di dalamnya berisi tujuh orang warga Papua Nugini di perairan Pulau Kosong," kata Kombes Pol Kamal di Kota Jayapura, Papua, Kamis (10/6/2021).

Dari informasi yang diterima, mereka berhasil masuk ke wilayah tersebut pada Selasa (8/6/2021). Lalu keesokan harinya, mereka akan bertolak kembali ke Papua Nugini, namun lebih dulu diamankan petugas.

Speedboat yang mereka tumpangi ini sempat dikejar petugas, lalu diberhentikan. Para penumpang pun menjalani pemeriksaan. Namun mereka tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, sehingga diamankan polisi.

"Tim selanjutnya membawa tujuh warga Papua Nugini ini ke Mako Ditpolairud Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tujuh orang ini berjenis kelamin laki-laki, warga Ward 22 Aitape. Masing-masing berinisial KU (57), RT (42), JT (36), SS (32), SA (43), CP (34) dan FA (45).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network