Diketahui, dia ditangkap karena diduga menyerukan referendum kemerdekaan Papua pada 2019 lalu. Pernyataan itu digaungkan dalam aksi protes anti-rasisme dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Dia disangkakan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Selain itu, dirinya juga disangka melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait