JAYAPURA, iNews.id - Oknum anggota DPRD Yahukimo, Papua berinisial LW (36) diduga memerkosa anak kandung seorang gadis berusia 15 tahun di kamar hotel. Kasusnya ditangani Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, saat ini penyidik telah selesai merampungkan berkas perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Tersangka pun kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera menjalani persidangan.
“LW (36) merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dia kebetulan salah satu oknum anggota DPRD Yahukimo. Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban pada Januari Tahun 2020 di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura,” ujar Kapolres, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Jayapura telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari pada Jumat (24/6/2022). Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.
Editor : Donald Karouw
Oknum anggota dprd Yahukimo papua Memerkosa persetubuhan anak kandung gadis hotel Kapolres Jayapura
Artikel Terkait