“Modus pelaku biasanya mengajak korban ke rumahnya dan mengancam sebelum melakukan persetubuhan,” ucapnya.
Pelaku FB dilaporkan keluarga korban di Mapolsek Muara Tami sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/Polsek Muara Tami/Polresta Jayapura Kota tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Keluarga korban berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait