“Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (7/3/2024) sampai dengan Selasa (26/03/2024) dan akan diperpanjang jika diperlukan,” ucapnya.
Menurutnya, para korban juga akan diberikan pendampikan secara psikologi. Para korban tersebut berinisial TR (19 tahun), NP (19 tahun), TM (17 tahun), CG (17 tahun), AT (17 tahun), RC (17 tahun) dan NA (17 tahun).
“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait