JAYAPURA, iNews.id - Oknum Pembina Pramuka melakukan pelcehan seksual terhadap tujuh perempuan. Pelecehan seksual itu dilakukan sejak 2022 hingga Januari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan, dari tujuh perempuan, lima di antaranya masih di bawah umur.
"Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk dan pelaku juga meraba payudara korban,” ujar Kombes Pol Achmad Fauzi dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Dia menyampaikan, pelaku berinisial PS berusia 59 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini, lanjut dia berawal dari laporan orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA. Tanggal 5 Maret 2024.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait