Operasi ini, kata dia digelar atas adanya laporan masyarakat Kabupaten Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, dia segera berkoordinasi dengan SPBU di Kabupaten Waropen untuk memastikan pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pengertian penimbunan BBM adalah tindakan ilegal yang mengumpulkan dan menyimpan BBM di luar batas kepemilikan yang diatur undang-undang, yang kemudian dijual dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, praktik penimbunan BBM ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan besar. Mereka, lanjut dia menunggu momen saat terjadi kelangkaan BBM di pasaran kemudian menjual dengan harga yang melambung tinggi sehingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar.
Dia berharap tindakan tegas terhadap penimbun BBM ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait