"Saya berharap kepada pihak keluarga mohon dapatnya membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga cepat penanganan proses hukum kasus ini," ucap Yunus.
Diketahui, Otmil Jayapura telah menerima pelimpahan berkas lima oknum prajurit TNI AD, tersangka pembunuhan disertai mutilasi empat warga Papua di Timika pada Senin (17/10/2022). Berkas tersebut saat ini tengah diteliti.
Adapun sebanyak enam oknum anggota TNI AD dari Satuan Brigif 20/Ima Jaya Keramo Kostrad ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua. Dua orang di antaranya berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
Identitas mereka masing-masing berinisial Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.
Berkas Mayor Inf HFD dilimpahkan ke Otmilti IV Makassar untuk disidangkan. Sementara berkas lima tersangka lain dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait