Sedangkan untuk 2023, kata dia ada dua kasus di Kabupaten Jayawijaya sehingga saya tidak akan segan-segan akan menghukum tegas oknum prajurit yang ke dapatan memperjualbelikan senjata dan amunisi.
“Jadi ada 24 kasus ada yang melibatkan masyarakat dan anggota TNI ,yang pertama pengawasan dan pengetatan terhadap keluar masuk senjata api serta amunisi, sehingga harus tingkatkan karena dari Juli hingga Desember tidak ada kasus. Namun kini muncul lagi pada Februari ini menjadi peringatan kepada semua pimpinan TNI di Papua,” ucapnya.
Masyarakat diimbau jika mengetahui informasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI agar segera dilaporkan kepada aparat keamanan agar bisa dilakukan di ambil langkah-langkah pencegahan karena kasus penyalahgunaan senjata api akan berdampak besar kepada personel TNI-Polri yang bertugas di Papua.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait