Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Setda Papua Barat Charlie D Heatubun. (Foto: Antara).

MANOKWARI, iNews.id  - Provinsi Papua Barat segera memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Peraturan tersebut tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Setda Papua Barat Charlie D Heatubun mengatakan, materi Perdasus HAKI OAP tinggal menunggu pengesahan untuk segera diimplementasikan.

"Tinggal menunggu disahkan karena prosesnya sudah rampung dan sudah diregistrasikan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (Kemendagri)," ujar Charlie di Manokwari, Rabu (25/5/2022).

Dia menjelaskan, Perdasus tersebut mengamanatkan pembentukan Kantor HAKI di bawah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan mengurus terkait hak kekayaan intelektual baik yang bersifat individual maupun komunal.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network