Pilot sekaligus pelapor dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh Pemkab Mimika, Nalio Jangput. (Foto: (Edy Siswanto)

"Pertama adalah soal lelang pesawat itu. Jadi ini dilakukan tahun 2016 lalu oleh mantan Kadis Perhubungan Mimika, namun kemudian beliau menunjuk istrinya untuk terlibat dalam proses itu, dan kemudian ditunjuk lah Dirut Asian One Air yang juga keluarga istri mantan Kadishub. Dalam hal ini telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan terjadi pemufakatan jahat," jelas Nalio.

Dikatakan, langkah Kejati Papua dalam mengungkap dan membuat terang persoalan ini sangatlah tepat. Pasalnya, pemkab justru dirugikan atas pengadaan pesawat tersebut.

"Pemda sudah gelontorkan dana Rp 85 miliar, dan itu untuk beli pesawat dan helikopter itu secara cash, yaitu sekitar Rp 35 miliar untuk (Cessna) Caravan dan Rp 45 miliar beli helikopter. Namun rupanya pemda juga ditipu, yang terjadi ternyata digunakan sistem leasing dengan Asian One Air," ucapnya.

Akibat dugaan praktik haram tersebut, dirinya menduga Pemkab Mimika mengalami kerugian Rp 21 miliar.

"Pemda mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar karena hasil operasional dari PT Asian One Air selama ini belum dibayarkan. Sudah pengadaan macet, rugi lagi," jelasnya.

Atas kejanggalan tersebut, Nalio menilai laporan itu sudah tepat ditangani Kejati dan Polda Papua karena adanya indikasi korupsi dan penipuan.

Kejanggalan selanjutnya yaitu peruntukan pengadaan pesawat tersebut. Dirinya mengapresiasi rencana Pemkab Mimika membeli pesawat dan helikopter untuk melayani masyarakat.

Namun, dia menyebut pada kenyataannya helikopter yang telah dibeli tersebut justru disewakan untuk pelayanan kesehatan.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network