JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menurunkan status tanggap darurat gempa magnitudo (M) 5,4 yang melanda pada Kamis (9/2/2023) lalu menjadi transisi darurat. Keputusan diberlakukan seiring transisi menuju pemulihan selama 60 hari.
Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan penurunan status tanggap darurat diberlakukan lantaran frekuensi gempa di wilayah tersebut mulai menurun. Selain itu, jumlah pengungsi juga kian menurun.
"Dalam transisi darurat pemulihan pelayanan dan perlindungan bagi warga yang terdampak langsung bencana gempa tetap dilakukan seperti pelayanan kesehatan," kata Pekey, Kamis (23/2/2023).
Dia menyebut, seiring pemberlakuan transisi darurat mulai Rabu (22/2/2023), maka pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai Senin (27/2/2023) mendatang.
"Sehingga pada Senin (27/2/2023) diwajibkan untuk semua sekolah kembali melaksanakan belajar tatap muka," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam masa transisi darurat, pihaknya akan berkoordinasi terkait upaya perbaikan gedung perkantoran atau perumahan yang mengalami kerusakan ringan akibat gempa. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas PUPR Kota Jayapura terkait jumlah bangunan yang terkategori rusak ringan dan berat.
"Karena laporan awal ada sebanyak 50 lebih bangunan meliputi perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah dan rumah warga yang rusak akibat gempa," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait