JAYAPURA, iNews.id - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua akan menggelar Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) dalam membayar pajak daerah di Bumi Cenderawasih.
Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya meningkatkan realisasi penerimaan PKB.
"Untuk realisasi penerimaan PKB hingga 8 Mei 2023 sudah mencapai 29,69 persen Rp36,2 miliar dari target 2023 sebesar Rp122,2 miliar," ujar Setiyo di Jayapura, Kamis (18/5/2023).
Dia menjelaskan, dengan melihat realisasi dan target diperlukan untuk menggelar program peningkatan pembayaran PKB tersebut. "PKB ini memang agak sedikit melambat di mana kondisi tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga kami akan lakukan upaya-upaya untuk menggenjot penerimaan PKB di akhir semester satu misalnya pembebasan denda pajak yang biasa dilakukan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait