Polisi menangkap terduga pelaku percobaan penculikan bocah laki-laki di Kabupaten Jayapura berinisial II (24). Motif diduga lantaran hendak mencabuli. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Rizky Agustian

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelaku percobaan penculikan di Kabupaten Jayapura berinisial II (24). Dia diduga hendak menculik bocah laki-laki berinisial MNA (12).

Kapolres Jayapura Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen mengatakan, motif percobaan penculikan tersebut dilakukan lantaran pelaku diduga hendak mencabuli korban.

“Pelaku II (24) berhasil kami tangkap tadi malam di rumahnya yang berada di Kampung Puay Sentani Timur. Motifnya pelaku hendak melakukan pencabulan," kata Fredrickus dikutip dari portal Polda Papua, Rabu (8/2/2023).

Menurut dia, percobaan penculikan terjadi saat korban pulang mengaji. Setelah turun dari angkutan umum di depan Kantor Distrik Sentani, korban dihampiri pelaku dan mengajaknya berjalan kaki dengan iming-iming mengajak makan.

"Sesampainya di samping SDS Angkasa, pelaku mengajak korban masuk ke dalam semak-semak namun korban menolak hingga berteriak minta tolong,” kata dia.

Dia menyebut, teriakan korban membuat pelaku panik. Pelaku lantas mencekik dan memukul, namun korban berhasil melarikan diri. 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung.

"Korban yang keluar dari semak–semak kemudian ditolong dan diberi tumpangan oleh sepasang suami istri hingga jalan Tabita," kata Fredrickus.

Atas perbuatannya, pelaku mendekam di Rutan Mapolres Jayapura. Dia dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

BERITA TERKAIT