Tersangka pembakaran rumah di Sentani Kota saat diserahkan polisi ke Kejari Jayapura. (Foto: Humas Polri)

“Pelaku mengaku membakar rumah tantenya lantaran sakit hati. Sebab korban mengambil mobilnya yang digunakan tersangka untuk mencari uang,” katanya.

Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Dia kini telah ditahan sambil menunggu persidangan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network