Polres Yahukimo saat eksose kasus pencurian motor di showroom. (Foto : Humas Polda Papua)

“Polisi sudah menemukan motor yang dicuri pelaku dan langsung mengamankannya. Untuk satu pelaku lain berinisial R masih dalam pencarian dan telah diterbitkan DPO,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MP kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan tidak mengabaikan harta bendanya,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network