“Polisi sudah menemukan motor yang dicuri pelaku dan langsung mengamankannya. Untuk satu pelaku lain berinisial R masih dalam pencarian dan telah diterbitkan DPO,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku MP kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan tidak mengabaikan harta bendanya,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait