WAMENA, iNews.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten (Pilbup) Yalimo, Provinsi Papua, digelar pada Rabu, 5 Mei 2021 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo sudah mempersiapkan PSU di dua distrik itu.
PSU Pilkada Yalimo akan berlangsung di 75 tempat pemungutan suara (TPS) Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
PSU tersebut digelar sesuai dengan Surat Keputusan KPU Yalimo Nomor 02/PL-02-KPt/9122/KPU-Kab/III/2021 tentang PSU Distrik Welarek dan Apalapsili.
"KPU akan melaksanakan pungut hitung PSU pada 5 Mei. Namun tahapan sudah mulai dilakukan yaitu penyusunan dan rapat koordinasi perencanaan terkait tahapan," kata Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen, Selasa (30/3/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 45 hari bagi KPU Yalimo untuk melaksanakan PSU. KPU sudah menjadwalkan pungut hitung pada hari ke-33 terhitung sejak putusan MK 19 Maret lalu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait