Polisi saat bubarkan dan periksa kegiatan RDP di Merauke (Foto: iNews/Edy Siswanto)

Sebelumnya, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Yan Ch Warinussy kepada awak media mendesak Presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji yang telah bertindak arogan dan sewenang-wenang memborgol, menangkap serta menahan staf ahli Majelis Rakyat Papua (MRP) atas nama Wensislaus (Wens) Fatubun bersama sejumlah anggota MRP lainnya di Merauke, Rabu (18/11/2020).

"Tindakan Kapolres Merauke tersebut benar-benar sistemati dan terencana untuk mempermalukan pimpinan dan anggota MRP sebagai sebuah lembaga resmi negara yang ada di wilayah Tanah Papua sebagai sebuah negeri berstatus otonomi khusus," ujar Warinussy Kamis (19/11/2020).

Untuk diketahui Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw telah mengeluarkan maklumat terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Majelis Rakyat Papua (MRP). Maklumat tertanggal 14 November 2020 ini terdiri dari 5 (lima) poin. Dan terkait upaya penindakan jika RDP kemudian ternyata melanggar maklumat maka tindakan tegas harus dilakukan oleh aparat Kepolisian.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network