“Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kami sampaikan setelah dalami dan terungkap penyebab kematian korban,” ucapnya.
Untuk memperjelas kasus ini, satu korban yang meninggal telah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara.
“Iya autopsi dan kami telah membawa bukti-bukti ke Labfor sehingga akan memperjelas kandungan dalam miras oplosan,” ujar Kapolresta.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait