"Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Dit Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan penganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait