"Setidaknya 24 ribu orang di Manokwari dan sekitarnya diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dengan penyitaan ganja itu karena penjualan per paket ganja di wilayah Papua Barat sudah menyasar semua kalangan usia dan profesi," ujarnya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka DD adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp10 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait