"Kami belum mengetahui secara pasti modusnya, termasuk berapa tarif yang dikenakan," ujarnya.
Kasus pemalsuan surat PCR di Bandara Sentani Jayapura ini terungkap setelah Satgas Covid-19 mendapati laporan beredarnya dokumen kesehatan palsu yang digunakan para pelaku perjalanan.
"Dari laporan itulah anggota melakukan penyelidikan hingga menahan tiga orang itu," kata Kapolres Jayapura.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua, Donald Arronggear, mengapresiasi penangkapan terhadap pelaku pemalsuan surat hasil PCR Covid-19. Dia berharap jaringan pemalsuan dokumen kesehatan ini dapat diungkap tuntas.
"Kami berharap jaringan pemalsu surat hasil pemeriksaan PCR Covid-19 terungkap seluruhnya mengingat aksi yang dilakukan para pelaku sangat berbahaya, apalagi bila disalahgunakan oleh pelaku perjalanan yang menggunakan surat palsu," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait