"Dari razia di tiga lokasi, kami berhasil mengamankan lima mobil yang tangki BBM telah dimodifikasi serta dua unit motor yang nomor polisinya telah diganti untuk mengantri BBM," kata Hesman, Rabu (7/9/2022).
Pelanggar yang terjaring razia ini akan diberikan sanksi berupa tilang guna memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami kenakan pasal 307 Jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang, dimana tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut serta dimensi kendaraan dan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000," katanya.
Kendaraan-kendaraan itu ditangkap sebelum mengisi BBM atau masih mengantre untuk mendapatkan BBM.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pengantre BBM di APMS," katanya.
Razia yang melibatkan Subdenpom Wamena itu dipimpin Kasat Samapta Polres Jayawijaya AKP Frets Lamahan dan Kasat Lantas Polres Jayawijaya Ipda Ihlas.
Mobil-mobil yang mengalami perubahan ukuran tangki bahan bakar itu selama ini diduga membeli BBM subsidi dengan harga terjangkau di APMS. BBM itu lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait