Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pejabat di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat, karena diduga menyalahgunakan dana Covid-19 hingga Rp3,1 miliar. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda Papua.

Tersangka berinisial SR menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya. Dia diduga menyalahgunakan dana Covid-19 sebesar Rp3.153.100.000.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, SR ditahan sejak 20 Mei 2021 lalu. Kasus itu berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp7.257.600.000.

"Dari jumlah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3,1 miliar," kata Irjen Pol Mathius di Kota Jayapura, Papua, Selasa (1/6/2021).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network