"Saat korban masuk ke salah satu konter handphone di Jalan Esau Sesa Wosi, tersangka berinisial B mengelabui anak korban dengan mengatakan ban mobil gembos," ujarnya.
Ketika anak korban turun, tersangka S lalu mengambil tas korban di dalam mobil dan kabur bersama tersangka I dengan mengendarai motor.
Setelah melakukan aksi perampokan, para tersangka kemudian hendak kabur ke Kota Makassar menumpangi kapal laut dengan transit di Sorong. Namun karena ada kebijakan lockdown, mereka tertahan 10 hari.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait