"Mereka menginap di Sorong menggunakan uang hasil perampokan hingga berhasil tiba di Makasar. Namun berhasil diamankan di daerah tersebut setelah bekerja sama dengan Polrestabes Makassar," ujarnya.
Keempat tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polda Papua Barat untuk di proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait